Baru

Cari Chord

KPK di Ujung Tanduk

Aspirasi dari Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Angkatan Muda  Kristen Indonesia (DPC GAMKI) Tapanuli Utara kepada Presiden Republik Indonesia

Kepada Yth :

Presiden Ir. Jokowidodo

Negeri ini memang sangat subur dengan namanya korupsi bahkan sejak Hindia belanda korupsi sudah berakar dalam.

Sebagai Catatan sejarah bahwa VOC merupakan badan dagang Bisnis belanda yang menguasai Nusantara (Hindia Belanda red) terpaksa harus dibubarkan oleh belanda tanggal 31 Desember 1799 dengan alasan utang 139 juta gulden, dan utang tersebut karena korupsi para petinggi VOC cabang Hindia Belanda yang berkantor di BATAVIA (sekarang jakarta).

Masa pemerintahan orde baru 32 tahun harus berakhir dikarenakan krisis moneter yang juga karena pemerintahan dibawah president suharto terjadi korupsi besar.

Lewat gerakan Reformasi Rezim Orba pun berakhir dan digantikan dengan Reformasi demokrasi tahun 1998. Dalam perjalanan Era Reformasi UU KPK disahkan Tahun 2002 sebagai jawaban salah satu tuntuntan Reformasi.

Sejak KPK berdiri kini sudah 16 tahun, maka para koruptor pun kian banyak yang masuk bui, mulai dari pejabat Menteri,DPR,GUBERNUR,BUPATI/WALIKOTA DPRD serta para pejabat tinggi dipemerintahan nya, dan para pihak swasta yang bermitra dengan pemerintah.

Tidak dapat dipungkiri KPK Memiliki kewenangan ekstra dalam menangani kasus korupsi, terlebih karena KPK tidak ber afliasi langsung atau tidak langsung dengan para parpol, tetapi oleh karena undang undang parpol melalui Komisi III DPR wajib memilih 5 pimpinan KPK dari 10 yang diserahkan presiden.

Atas progres dan kian banyak nya para koruptor yang di bui KPK maka Rasa Cemas dan kawatir tidak bisa dihilangkan dari para penguasa baik di tataran eksekutif legislatif, yudikutif, serta pengusaha Hitam/ Nakal yang ada di Negeri ini.

Kini KPK sedang di upayakan untuk dilucuti melalui Revisi UU KPK no 30 tahun 2002, ada point point yang cukup melemahkan KPK dari Revisi UU tersebut. Revisi ini menjadi inisiatif DPR, dimana kita ketahui bahwa DPR adalah anggota dari setiap parpol. Maka kita bisa melihat dengan terang benderang bahwa parpol sudah gerah dengan KPK, karena tidak sedikit ketum parpol yang masuk jeratan KPK.

Kini nasib KPK sudah diatas tanduk sebab jika Revisi UU disahkan maka KPK sudah kehilangan taringnya dan lebih mudah dikendalikan oleh penguasa, politisi busuk dan Mafia. Sebab integritas tanpa kewenangan tetap tidak berdaya.

Untuk meneguhkan kembali KPK, dan menpercepat pemberantasan korupsi di negeri ini sangat di harapkan ketegasan president Jokowi.

Sekali lagi Jika presiden Cinta Negeri ini kami mohon perkuat KPK, jebloskan Koruptor.

Hormat Kami DPC GAMKI Tapanuli Utara

Rijon Manalu/ Ketua DPC GAMKI Taput

The post KPK di Ujung Tanduk appeared first on hitabatak.com.


KPK di Ujung Tanduk

Aspirasi dari Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Angkatan Muda  Kristen Indonesia (DPC GAMKI) Tapanuli Utara kepada Presiden Republik Indonesia

Kepada Yth :

Presiden Ir. Jokowidodo

Negeri ini memang sangat subur dengan namanya korupsi bahkan sejak Hindia belanda korupsi sudah berakar dalam.

Sebagai Catatan sejarah bahwa VOC merupakan badan dagang Bisnis belanda yang menguasai Nusantara (Hindia Belanda red) terpaksa harus dibubarkan oleh belanda tanggal 31 Desember 1799 dengan alasan utang 139 juta gulden, dan utang tersebut karena korupsi para petinggi VOC cabang Hindia Belanda yang berkantor di BATAVIA (sekarang jakarta).

Masa pemerintahan orde baru 32 tahun harus berakhir dikarenakan krisis moneter yang juga karena pemerintahan dibawah president suharto terjadi korupsi besar.

Lewat gerakan Reformasi Rezim Orba pun berakhir dan digantikan dengan Reformasi demokrasi tahun 1998. Dalam perjalanan Era Reformasi UU KPK disahkan Tahun 2002 sebagai jawaban salah satu tuntuntan Reformasi.

Sejak KPK berdiri kini sudah 16 tahun, maka para koruptor pun kian banyak yang masuk bui, mulai dari pejabat Menteri,DPR,GUBERNUR,BUPATI/WALIKOTA DPRD serta para pejabat tinggi dipemerintahan nya, dan para pihak swasta yang bermitra dengan pemerintah.

Tidak dapat dipungkiri KPK Memiliki kewenangan ekstra dalam menangani kasus korupsi, terlebih karena KPK tidak ber afliasi langsung atau tidak langsung dengan para parpol, tetapi oleh karena undang undang parpol melalui Komisi III DPR wajib memilih 5 pimpinan KPK dari 10 yang diserahkan presiden.

Atas progres dan kian banyak nya para koruptor yang di bui KPK maka Rasa Cemas dan kawatir tidak bisa dihilangkan dari para penguasa baik di tataran eksekutif legislatif, yudikutif, serta pengusaha Hitam/ Nakal yang ada di Negeri ini.

Kini KPK sedang di upayakan untuk dilucuti melalui Revisi UU KPK no 30 tahun 2002, ada point point yang cukup melemahkan KPK dari Revisi UU tersebut. Revisi ini menjadi inisiatif DPR, dimana kita ketahui bahwa DPR adalah anggota dari setiap parpol. Maka kita bisa melihat dengan terang benderang bahwa parpol sudah gerah dengan KPK, karena tidak sedikit ketum parpol yang masuk jeratan KPK.

Kini nasib KPK sudah diatas tanduk sebab jika Revisi UU disahkan maka KPK sudah kehilangan taringnya dan lebih mudah dikendalikan oleh penguasa, politisi busuk dan Mafia. Sebab integritas tanpa kewenangan tetap tidak berdaya.

Untuk meneguhkan kembali KPK, dan menpercepat pemberantasan korupsi di negeri ini sangat di harapkan ketegasan president Jokowi.

Sekali lagi Jika presiden Cinta Negeri ini kami mohon perkuat KPK, jebloskan Koruptor.

Hormat Kami DPC GAMKI Tapanuli Utara

Rijon Manalu/ Ketua DPC GAMKI Taput

The post KPK di Ujung Tanduk appeared first on hitabatak.com.


Komentar