Baru

Cari Chord

Sahkan RUU KPK, GMKI Bengkulu: DPR RI Pertontonkan Kebobrokannya

Revisi Undang-Undang KPK yang dikeluarkan oleh DPR RI akhir-akhir ini menjadi issue hangat di kalangan publik, perdebatan pro dan kontra pun tidak terelak baik di media massa maupun diskusi publik. Hal ini di anggap masalah serius bagi ketahanan dan kemajuan bangsa kedepan khususnya.

Ketua Bidang Aksi dan Pelayanan GMKI Cabang Bengkulu juga angkat bicara dalam hal ini “Pada awal nya Revisi UU KPK dilaksakan sudah tidak sesuai koridor lagi. Revisi UU KPK dilaksanakan melanggar UU Nomor 12 Tahun 2011 Tentang pembentukan perundang undangan, perancangan Undang – Undang dilakukan dalam Prolegnas(UU No 12 Tahun 2011 Pasal 16), Proses pengusulan RUU KPK saat ini juga dilakukan secara tertutup dalam waktu relative singkat di internal Baleg DPR RI.” Purwanto menilai bahwa selaku negara hukum kita DPR telah melanggar hukum tersebut.

Pun juga pengesahan Revisi UU KPK menjadi UU KPK hanya dihadiri secara fisik seperlima dari jumlah anggota DPR, yakni 102 orang. Anggota komisi III DPR RI Asrul sani memastikan, mekanisme rapat paripurna di DPR RI tidak dihitung berdasarkan anggota DPR yang hadir secara fisik di sidang dilansir Kompas tanggal (18/09/2019) mekanisme ini sangat tidak logis dan tidak masuk akal” Ucap Purwanto.

Pengesahan RUU KPK dinilai juga sangat cepat karena masih pertimbangan bagi publik, ini menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat tentunya. Banyak RUU yang sudah masuk kedalam Polegnas yang sudah di prioritaskan yang belum diselesaikan, kita belum jauh membahas tentang isi undang-undang yang direvisi tetapi DPR RI sudah tergesa-gesa untuk mensahkan, itupun diluar mekanisme yang sebetunya. Ini menggambarkan dan mempertontontan kebobrokan terjadi pada tataran DPR yang dianggap tidak pro keadilan dan rakyat.

Selain itu Sekretaris GMKI Bengkulu Jerri Simanjuntak juga menyebutkan soal revisi Undang-Undang KPK belum dapat di terima publik termasuk politisi hukum, akademisi dan instansi terkait terbukti karena masih sangat banyak perdebatan di berbagai kalangan.

RUU KPK ini masih keputusan sepihak oleh kalangan DPR RI merujuk pada waktu yang begitu singkat dan kuorum nya persidangan DPR RI yang tidak sesuai mekanisme, yang kita inginkan adalah bagaimana kacamata DPR dan Pemerintah pusat untuk memandang bangsa ini kedepan, korupsi itu ibarat virus dan binatang buas yang harus di basmi secara habis-habisan sampai ke akar-akarnya, supaya tidak menambah polemik maka ini harus dipikirkan matang-matang sebelum mengambil keputusan yang baik.

The post Sahkan RUU KPK, GMKI Bengkulu: DPR RI Pertontonkan Kebobrokannya appeared first on hitabatak.com.


Sahkan RUU KPK, GMKI Bengkulu: DPR RI Pertontonkan Kebobrokannya

Revisi Undang-Undang KPK yang dikeluarkan oleh DPR RI akhir-akhir ini menjadi issue hangat di kalangan publik, perdebatan pro dan kontra pun tidak terelak baik di media massa maupun diskusi publik. Hal ini di anggap masalah serius bagi ketahanan dan kemajuan bangsa kedepan khususnya.

Ketua Bidang Aksi dan Pelayanan GMKI Cabang Bengkulu juga angkat bicara dalam hal ini “Pada awal nya Revisi UU KPK dilaksakan sudah tidak sesuai koridor lagi. Revisi UU KPK dilaksanakan melanggar UU Nomor 12 Tahun 2011 Tentang pembentukan perundang undangan, perancangan Undang – Undang dilakukan dalam Prolegnas(UU No 12 Tahun 2011 Pasal 16), Proses pengusulan RUU KPK saat ini juga dilakukan secara tertutup dalam waktu relative singkat di internal Baleg DPR RI.” Purwanto menilai bahwa selaku negara hukum kita DPR telah melanggar hukum tersebut.

Pun juga pengesahan Revisi UU KPK menjadi UU KPK hanya dihadiri secara fisik seperlima dari jumlah anggota DPR, yakni 102 orang. Anggota komisi III DPR RI Asrul sani memastikan, mekanisme rapat paripurna di DPR RI tidak dihitung berdasarkan anggota DPR yang hadir secara fisik di sidang dilansir Kompas tanggal (18/09/2019) mekanisme ini sangat tidak logis dan tidak masuk akal” Ucap Purwanto.

Pengesahan RUU KPK dinilai juga sangat cepat karena masih pertimbangan bagi publik, ini menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat tentunya. Banyak RUU yang sudah masuk kedalam Polegnas yang sudah di prioritaskan yang belum diselesaikan, kita belum jauh membahas tentang isi undang-undang yang direvisi tetapi DPR RI sudah tergesa-gesa untuk mensahkan, itupun diluar mekanisme yang sebetunya. Ini menggambarkan dan mempertontontan kebobrokan terjadi pada tataran DPR yang dianggap tidak pro keadilan dan rakyat.

Selain itu Sekretaris GMKI Bengkulu Jerri Simanjuntak juga menyebutkan soal revisi Undang-Undang KPK belum dapat di terima publik termasuk politisi hukum, akademisi dan instansi terkait terbukti karena masih sangat banyak perdebatan di berbagai kalangan.

RUU KPK ini masih keputusan sepihak oleh kalangan DPR RI merujuk pada waktu yang begitu singkat dan kuorum nya persidangan DPR RI yang tidak sesuai mekanisme, yang kita inginkan adalah bagaimana kacamata DPR dan Pemerintah pusat untuk memandang bangsa ini kedepan, korupsi itu ibarat virus dan binatang buas yang harus di basmi secara habis-habisan sampai ke akar-akarnya, supaya tidak menambah polemik maka ini harus dipikirkan matang-matang sebelum mengambil keputusan yang baik.

The post Sahkan RUU KPK, GMKI Bengkulu: DPR RI Pertontonkan Kebobrokannya appeared first on hitabatak.com.


Komentar